Bitcoin, penyatuan mata uang ?
Apa itu bitcoin? Makhluk apa itu ? Pertanyaan ini menggema dari jagad internet sampai dunia nyata perbankan. Mungkin itulah pertanyaan utama yang memusingkan otoritas keuangan di berbagai negara saat ini. Sebagian dari mereka, seperti Cina, Rusia, dan Thailand, mengambil sikap hati-hati dengan tidak mengakui bitcoin sebagai mata uang. Sebagian lagi memberi peluang dengan bersikap wait and see, seperti AS dan Kanada. Umumnya negara Eropa mengambil jalan tengah sambil memperlajari implikasinya pada berbagai aspek ekonomi, seperti pajak, cukai, transaksi gelap, pencucian uang, dan sebagainya.
Bitcoin tidak dikeluarkan oleh negara tertentu. Inilah yang membedakannya dengan mata uang yang lazim kita kenal, seperti Dollar AS, Euro, Yen, Renmimbi, atau Rupiah. Ia dikelola oleh suatu komunitas internasional yang percaya akan nilai dan kegunaan mata uang digital. Tidak ada negara yang menjamin dan mengatur bagaimana mata uang ini diproduksi atau digunakan. Tidak heran jika sampai hari ini masih banyak negara, termasuk Indonesia, yang ragu dan tidak tahu bagaimana harus menyikapinya.

